![]() |
UU-ITE |
Undang –
Undang yang Mengatur tentang Kejahatan Cyber espionage adalah UU
ITE NO 11 Tahun 2008.
Pasal
30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
dan/atau dokumen elektronik”
Pasal
31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan ketentuan pidananya ada pada :

Pasal
47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar